“Ketika ketiganya dipersatukan, kita sedang membangun ekosistem yang menjadikan integritas dan akhlak sebagai pondasi lahirnya penegak hukum yang dipercaya masyarakat serta melahirkan advokat yang cerdas secara intelektual dan kokoh secara moral,” ujarnya.
Harris juga menyoroti makna kerja sama dengan 111 perguruan tinggi yang dinilainya memiliki nilai strategis sekaligus filosofis.
“Kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, dan 111 perguruan tinggi bukan sekadar memperluas jejaring. Seratus sebelas perguruan tinggi adalah 111 pusat lahirnya ilmu, 111 ruang pembentukan karakter, dan 111 simpul harapan bagi masa depan penegakan hukum Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, angka 111 juga memiliki makna simbolis dalam ajaran Islam.
“Angka 111 bukan sekadar menunjukkan jumlah perguruan tinggi yang bergabung. Dalam ajaran Islam, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu Maha Ganjil dan menyukai yang ganjil.’ Karena itu, kami memaknai angka 111 sebagai simbol keberkahan,” tuturnya.
Melalui kerja sama tersebut, Peradi Profesional berkomitmen memperkuat pendidikan hukum, menghubungkan dunia akademik dengan praktik profesi, memperluas pengabdian kepada masyarakat, serta menyiapkan advokat yang unggul dalam kompetensi, kokoh dalam integritas, dan luhur dalam akhlak.
Ia juga mengutip firman Allah SWT yang menyatakan bahwa Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat sebagai landasan pentingnya membangun sumber daya manusia yang berkualitas.
“Atas nama Peradi Profesional, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kementerian Agama Republik Indonesia atas terjalinnya kerja sama yang sangat berarti ini,” ucap Harris.
Sementara itu, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam sistem penegakan hukum.
“Profesi advokat memiliki tempat yang mulia, bukan semata-mata menguasai hukum. Ia berdiri untuk membela hak, menjadi penyeimbang dalam proses pengadilan, dan memastikan hukum tidak menjadi alat kekuasaan,” tegas Menteri Agama.*
(Report ls)




