Setelah menerima laporan, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Polsek Gunung Malela segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku. Berbekal hasil penyelidikan yang intensif, identitas pelaku berhasil diketahui, yakni Muhammad Ifandi, warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku berhasil kami amankan pada Senin, 01 Juni 2026, sekira pukul 21.45 WIB, saat berada di rumahnya sendiri. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga jam tangan berbagai merek, satu tabung gas 3 kg, serta empat pasang sepatu dari berbagai merek. Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Proses hukum selanjutnya meliputi pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan penahanan.
AKP Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Polri hadir dan siap menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” pungkas AKP Hengky.*
(Surya Damanik)




