NEWS  

Penertiban Pelanggar Perda oleh Satpol PP Kecamatan Cilincing Tebang Pilih

IMG 20220209 WA0070

Masyarakat sekitar merasa resah adanya hiburan malam itu, khususnya saat pademi Covid 19 varian omicron sedang melonjak di DKI Jakarta. Keberadaan kafe-kafe didalam area lokalisasi kompleks perkampungan penduduk Rawa Malang, Jalan Cakung Drain Kelurahan Cilincing yang sudah beroperasi puluhan tahun itu jelas sangat meresahkan dan beresiko negatif bagi generasi muda.

 “Jangan hanya kita pedagang kecil gerobak yang ditindak, tapi jalankanlah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu dengan adil dan tidak tebang pilih. Tertibkan dong kafe-kafe tak berizin di Rawa Malang yang sudah beroperasi puluhan tahun dan merusak mental generasi pemuda itu,” pinta inisial H.   

Pantauan wartawan dilapangan, keberadaan cafe cafe di Kojem dan Sajem Rawa Malang banyak sekali dampak dan resiko negatif terhadap generasi muda. Seperti perdagangan minuman keras (Miras), rawan penyalahgunaan Narkoba dan tindak kriminal lainya.
 
Desakan masyarakat Cilincing  kepada Pemprov DKI dan Walikota Jakarta Utara sudah berkali kali dsampaikan untuk menutup cafe-cafe di sepanjang Jalan Cakung Drain dan di kompleks pelacuran liar Rawa Malang yang sudah berlangsung puluhan tahun. Disarankan kawasan tersebut supaya fungsinya dijadikan kawasan untuk kepentingan umum ataupun perkampungan masyarakat seperti semula.
 
Walikota Jakarta Utara harus bertanggung jawab terhadap wilayahnya karena masih adanya kompleks pelacuran liar diwilayah cilincing. Masyarakat berharap dengan tindakaan tegas Pemprov DKI Jakarta melalui aparat Satpol PP, khususnya Satpol PP Kecamatan Cilincing tidak sekedar penertiban sementara, tapi harus ditutup permanen dan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan pemukiman penduduk seperti semula.
 
Dan dalam masalah tempat lokasi kafe-kafe dan pelacuran liar di Rawa Malang Jakarta Uatara, Camat Cilincing Muhammad Andri diduga tidak tegas dalam menjalankan tugasnya, karena pihak kecamatan hanya memberikan himbauan kepada semua pemilik kafe-kafe yang ada dilokasi Rawa Malang agar kegiatan aktifitasnya dikurangin jamnya.
 
Penuturan salah satu warga mengatakan, kalau Pemda DKI mau merelokasi silahkan karena itu aturan UU Nomor  2 Tahun 2012 tentang kepentingan umum, tapi harus ganti untung dan jangan masyarakat menjadi sengsara. Nantinya hasil penggantiannya bisa dipergunakan masyarakat terdampak relokasi
buat usaha yang baru.**

Baca Juga  GIAT VAKSIN HALAL DAN AMAN
Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "