“Ada secara langsung tunai, dan ada pembayaran sistem transfer di nomor Rekening Pelaku, ” ungkapnya.
Dengan alasan untuk biaya operasional kantor dengan perjanjian bahwa pelaku sebagai pemilik Perusahaan PT. Rahayu Niaga Mandiri bertanggungjawab menggantikan uang tersebut kepada AN,” tambahnya.
Akhirnya Korban AN sadar bahwa dirinya diduga telah di tipu oleh pelaku NA setelah pelaku 2 kali mangkir dari janjinya membayar uang pinjamannya, korban AN dengan waktu selama dua minggu, tanggal 24 Januari 2023 sampai dini hari tanggal 09/02/2023, akhirnya AN membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor : STTLP/B/745/2/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tegas Korban.
Adapun kuasa hukum korban AN, Sapto Wibowo,S.H.,mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pendekatan mediasi secara kekeluargaan kepada pelaku NA namun pelaku tidak merespon baik, malah terduga pelaku menantang.
“Yah sudah Somasi saja…,”ucap pelaku.
Setelah itu Kuasa Hukum Korban mengirimkan surat Somasi sebanyak 2 kali kepada terduga Pelaku NA agar ada niat baiknya untuk menggantikan kerugian klien korban AN, namun terduga pelaku tidak merespon baik, maka Korban AN dan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Sapto Wibowo Sutanto, S.H. melaporkan hal tersebut kepada pihak penegak hukum di Polda Metro Jaya dengan beberapa bukti seperti rekaman suara, Chat di Wathsap dan Surat Somasi, ujarnya Sapto.
Sapto Wibowo,S.H mengatakan bahwa boleh di cek di pengadilan Jakarta Timur katanya , dimana Pelaku pernah di proses dengan masalah kasus yang sama, dan pengacara Korban mengatakan dengan tegas bahwa dia tidak akan mundur dalam kasus ini, setelah ini nanti ada kejutan baru, jelas Sapto mengakhiri.