NEWS  

Pengadilan Tipikor Menjatuhkan Pidana OC Kaligis 5,5 Tahun Penjara

IMG 20211114 120330

KPK telah menyetorkan uang Rp 600 juta ke kas negara dan Uang itu merupakan denda dua perkara yang sudah inkrah dan salah satu sumber uang itu ialah dari pembayaran denda OC Kaligis sebesar Rp300juta.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana OC Kaligis selama 5,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Pengadilan Tinggi DKi memperberatkan hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Bahkan pada kasasi, Makamah Agung kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun. Namun hukumannya mendapat potongan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK-nya. Hukuman terhadap OC Kaligis menjadi 7 tahun.(Editor Nk)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Surat Dinas PUPR Sangat meresahkan warga pingiran situ cipondoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "