KPK telah menyetorkan uang Rp 600 juta ke kas negara dan Uang itu merupakan denda dua perkara yang sudah inkrah dan salah satu sumber uang itu ialah dari pembayaran denda OC Kaligis sebesar Rp300juta.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana OC Kaligis selama 5,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Pengadilan Tinggi DKi memperberatkan hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Bahkan pada kasasi, Makamah Agung kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun. Namun hukumannya mendapat potongan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK-nya. Hukuman terhadap OC Kaligis menjadi 7 tahun.(Editor Nk)