Dr. Andi Widiatno menambahkan bahwa Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Kepolisian tersebut bersifat diskriminatif. “Aturan ini menciptakan perlakuan tidak adil antara satpam perorangan dan pensiunan TNI/Polri,” jelasnya.
Anjis juga menyatakan akan mengunjungi Mabes Polri untuk menyampaikan pemberitahuan secara langsung mengenai uji materi ini. “Kami berencana menemui Karo Divisi Hukum Mabes Polri minggu depan agar mereka memahami konteks kebebasan dalam hubungan kerja. Kami juga akan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan perhatian khusus dalam bidang hukum,” katanya.
Menurutnya, hubungan kerja antara Pam Swakarsa dan pengusaha bersifat profesional dan tidak bisa diintervensi oleh Polri. “Sebagai pihak independen, kami berharap regulasi yang mengatur Pam Swakarsa dapat lebih adil dan sesuai dengan prinsip kesetaraan,” tegas Anjis.
Kuasa hukum Anjis, Dr. Andi Widiatno, menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa diskriminasi dalam Peraturan Kepolisian harus segera dihapuskan. “Kami mewakili seluruh Pam Swakarsa di Indonesia untuk memperjuangkan keadilan terkait aturan ini,” pungkasnya.
Dengan pengajuan uji materi ini, diharapkan ada perubahan regulasi yang lebih adil bagi seluruh pihak terkait.**
(Report Ls)