Penyitaan aset negara berupa tanah oleh Satgas BLBI di Menteng Jakpus

IMG 20220218 WA0007

Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun. 

Kedatangan tim satgas BLBI di Jalan Pandegelang No. 20 Menteng Jakarta Pusat untuk membacakan surat berita acara penyitaan dan pemasangan plang oleh panitia urusan penyitaan satgas BLBI pimpinan KBP. Iksantyo Bagus Pramono., S.H., M.H.

Satgas BLBI menyita sebidang tanah seluas 724 m2 disaksikan oleh anak pemilik rumah dan surat penyitaan ditanda tangani oleh anak pemilik rumah saudara Sindu.

Hadir dalam kegiatan pengamanan eksekusi tersebut Wakapolres Metro Jakarta AKBP setyo K. Heriyatno., S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Metro Menteng Kompol Gunarto, S.I.K., M.H., Lurah Menteng Rossalinda Rahmanasari., S.STP., Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Sampai dengan selesai jalannya eksekusi dan pemasangan plang aset sitaan negara dirumah jl. Pandeglang No. 20 Menteng Jakarta pusat berjalan dengan kondusif dan aman.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Menkop Dorong Percepatan 80 Percontohan Kopdeskel Merah Putih, Srimulyo Jadi Model Unggulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "