Pernyataan Purnawirawan TNI – POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu 

Pernyataan Purnawirawan TNI - POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu 
Pernyataan Purnawirawan TNI - POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu 

Itu karenanya, kami menilai Komnas HAM sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dinilai sebagai pelanggaran HAM Berat telah melakukan abuse of power, karena secara sepihak telah menetapkan dan merekomendasikan 12 pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Kami menilai secara sepihak, karena ada lembaga lain yaitu Kejaksaan Agung yang berwenang melakukan penyidikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM tidak dapat menindaklanjuti. Artinya, rekomendasi 12 pelanggaran HAM yang berat tersebut belum tuntas dan baru menjadi klaim Komnas HAM.

Pernyataan Purnawirawan TNI - POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu 
Pernyataan Purnawirawan TNI – POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu

Demikian pula halnya dengan Pemerintah yang hanya menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM dan rekomendasi TPPHAM kemudian mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam hal ini Pemerintah juga melakukan abuse of power, karena pihak kejaksaan Agung sebagai penyidik tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Oleh karena itu, kami para Purnawirawan menyatakan, sebagai berikut:

1. Menolak dan tidak dapat menerima Pernyataan Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara yang menyatakan telah terjadi 12 Pelanggaran HAM yang berat masa lalu pada saat menerima Laporan dan Rekomendasi TPPHAM berat sebagai mandat Keppres Nomor. 17/2022.

2. Menuntut Pemerintah dalam hal ini Komnas HAM untuk meneliti kembali kasus-kasus Pelanggaran HAM yang berat masa lalu secara transparan dan memenuhi akuntabilitas publik, sehingga para pihak yang dirugikan atas pelanggaran HAM yang Berat dimaksud mendapatkan keadilan.

3. Menuntut Pemerintah bertindak adil kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat, bukan hanya kepada pihak korban mantan PKI dan mantan GAM, sebab terekspos kepada masyarakat hanya pihak korban PKI dan GAM yang menjadi atensi Pemerintah.

4. Mewaspadai upaya kebangkitan PKI melalui pengungkapan kembali peristiwa 1965-1966

Baca Juga  LSP Sektor Pendidikan Tinggi dan Menengah Alami Diskriminasi

Demikian Pernyataan Kami para Purnawirawan TNI-Polri atas Penetapan 12 Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu oleh Komnas HAM dan pengakuan Pemerintah atas terjadinya Pelanggaran HAM yang Berada pada  masa lalu.

Adalah kewajiban Pemerintahan Negara sebagaimana Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, Pemerintahan melalui Presiden Republik Indonesia untuk tidak terpengaruh oleh siapapun juga dan konsisten menegakkan keadilan sebagaimana kehendak Sila kelima dari Pancasila.**

Sumber rilis resmi Forum Purnawirawan TNI – POLRI yang di terbitkan pada  tanggal 26 Oktober 2023.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "