Pernyataan Purnawirawan TNI – POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu 

Pernyataan Purnawirawan TNI - POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu 
Pernyataan Purnawirawan TNI - POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu 
Pernyataan Purnawirawan TNI – POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu ,Dalam hal ini Pemerintah juga melakukan abuse of power, karena pihak kejaksaan Agung sebagai penyidik tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

JAKARTA ,INJ.COM – Forum Purnawirawan TNI – POLRI gelar Konferensi pers Menolak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat di masa lalu, terkait penetapan 12 Pelanggaran HAM yang berat masa lalu oleh Komnas HAM adalah bukti ketidakadilan Pemerintah di masa lalu, Kamis (26/10/2023) Mes Purnawirawan TNI POLRI Jakarta Pusat

Sejak terbitnya Keppres 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial 12 Pelanggaran HAM (TPPHAM) yang berat masa lalu serta Pernyataan Pemerintah pasca penyerahan rekomendasi TPPHAM yang berat tentang pengakuan telah terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa yang lalu, kalangan Purnawirawan TNI-Polri menilai, bahwa penetapan 12 Pelanggaran HAM yang berat masa lalu oleh Komnas HAM dan Pengakuan terjadinya Pelanggaran HAM yang berat masa lalu adalah bukti ketidakadilan Pemerintah terhadap warga negaranya.

Sebab, Pemerintah hanya mendasarkan pengakuannya kepada penetapan dan rekomendasi Komnas HAM, yang dalam hal ini Pelanggaran HAM yang berat yang dinilai dilakukan oleh aparat Keamanan Negara.

Merujuk pada UU No. 39/1999, pelaku pelanggaran HAM adalah “orang atau kelompok orang termasuk alat negara”. Pelanggaran HAM dimaksud akan menjadi Pelanggaran HAM berat apabila tergolong kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Pernyataan Purnawirawan TNI - POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu 
Pernyataan Purnawirawan TNI – POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu

Berdasarkan penjelasan Pasal 9 UU Nomor 26/2000, “kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan terhadap penduduk sipil”.

Serangan langsung terhadap penduduk sipil menurut Pasal 9 ini, adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil, sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

Mencermati penjelasan Pasal 9 UU 26/2000, bukankah masih banyak kasus- kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terkategori pelanggaran HAM yang berat karena jelas-jelas dilakukan oleh organisasi seperti PKI pada masa lalu, GAM di Aceh dan OPM di Papua serta peristiwa-peristiwa DI/TII, PRRI dan Permesta.

Apabila dikaitkan dengan frasa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai dengan tahun 2020 pada Keppres tersebut. Bukankah pemberontakan PKI 1948, peristiwa Westerling pada 7 s.d 25 Desember 1946 dan peristiwa lainnya hingga 1965 dapat ditengarahi dan digolongkan Pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Inilah wujud dari ketidakadilan Pemerintah, tendensius dan hanya menyasar aparat dalam hal ini ABRI.

Dari rentetan peristiwa yang ditetapkan dan diakui sebagai pelanggaran HAM yang berat masa lalu, keberpihakan Pemerintah kepada mantan pihak korban dari PKI lebih terlihat dibandingkan keberpihakan yang diberikan kepada pihak korban dari korban yang dilakukan oleh PKI.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "