PERPAMSI Dorong Regulasi dan Reformasi Tata Kelola Air untuk Kota Global Indonesia. Dr. Subekti : Perlu UU Air Minum dan Sanitasi sebagai payung hukum nasional
Jakarta, Indonesia jurnalis – Direktur Eksekutif PERPAMSI, Dr. Subekti, menegaskan bahwa penyediaan air minum adalah amanat konstitusi sekaligus bagian dari ketahanan nasional. Ia juga menyebut, salah satu prinsip pengelolaan SDA mengamanahkan bahwa Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah (6 prinsip dasar yang merujuk pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta turunannya).
Direktur Eksekutif PERPAMSI, Dr. Subekti, saat memaparkan sebagai narasumber di dalam Seminar Nasional “Water Governance Toward Global Cities” yang digelar Universitas Pertahanan (Unhan) di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (30/9/25).
Hal ini disampaikan Subekti saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Water Governance Toward Global Cities” yang digelar Universitas Pertahanan (Unhan) di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (30/9/25). Turut hadir, Sekretaris Umum PERPAMSI, Rino Indira Gusniawan. Acara dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Dr. Pramono Anung Wibowo, dengan sambutan dari Rektor Unhan, Letjen TNI (Pur) Anton Nugroho. Hadir pula narasumber lintas sektor: Wamen PU Diana Kusumastuti, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Prof. Miming Miharja (ITB), Prof. Ratih Dewanti-Hariyadi (IPB), serta Dr. Abdul Rivai Ras (Unhan).
Dilanjutkan Subekti, setidaknya ada 6 isu strategis yang menghambat pengembangan dan pelayanan air minum oleh BUMD AM/PAM di Indonesia. Banyak PAM yang beroperasi di bawah skala keekonomian (mayoritas pelanggan di bawah 10 ribu), tarif belum full cost recovery (FCR), pendanaan yang minim untuk melakukan pengembangan, kehilangan air atau non revenue water (NRW) masih tinggi (rata-rata 32%), kapasitas produksi yang belum memadai, dan regulasi yang belum memihak (belum ada UU Air Minum dan Sanitasi).