Kabid Gakum Sudin LH Jakarta Utara yang ikut hadir dalam acara musyawarah tersebut menegaskan, “Akibat perubahan formasi hal ini menjadi lambat dilakukan, kementrian LHK sudah merespon. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022 saya selaku Kabid Gakum sudah memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi kepada pihak PT. KCN. Namun tentunya dalam proses pemberian sanksinya kamu harus berhati-hati agar tidak menjadi kesalahan untuk kami. Terkait kondisi sekarang kami sedang mendalami status kcn secara clean and clear karena berada di atas tanah reklamasi sehingga menunggu status hukumnya terlebih dahulu.
Dalam konteks mencari solusi, Jhonny Simanjuntak dan Masyarakat Rusunawa Marunda sangat menyayangkan terlalu lama. Sejak 4th kemana saja? Dan sekarang masih harus berkordinasi, berkonsultasi, namun debu batubara terus mencemari masyarakat.
Kami merasa bahwa adanya kelemahan sistem koordinasi antara pemegang Regulator yaitu Pelabuhan Marunda ( KSOP ) dan Dinas LH yang akhirnya adanya keterlambatan dan seolah pembiaran permasalahan Pencemaran Debu batubara yang sudah terjadi sejak 2019, tetapi kami ingin menyimpulkan bahwa apa yang dinyatakan LH bahwa ada ketidak Ta’atan ( Pelanggaran) oleh KCN yang menyebabkan Pencemaran Debu batubara di Wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya secara otomatis membantah pernyataan KSOP diberbagai media bahwa perusahaan dibawah otoritasnya sesuai SOP dan berjalan dengan baik maka dari itu kami meminta kepada Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi kinerja KSOP yang kami tenggarai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Koorporasi dibawah kendali pengawasannya.(red)