Polemik Pagar Laut di Tangerang: Klarifikasi, Penegasan, dan Tuntutan Transparansi

Polemik Pagar Laut di Tangerang: Klarifikasi, Penegasan, dan Tuntutan Transparansi
Dalam perkembangan lain, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal Purnawirawan Hadi Tjahjanto, menyatakan tidak mengetahui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut Tangerang.(Photo istimewa)

“Laut ini bukan milik perorangan atau milik korporasi. Ini adalah milik kita semua,” ujar Titiek saat meninjau langsung pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Dalam perkembangan lain, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal Purnawirawan Hadi Tjahjanto, menyatakan tidak mengetahui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut Tangerang. Sertifikat tersebut diketahui terbit pada masa jabatannya di tahun 2023.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi melalui pesan singkat, Rabu (22/1/2025) kutip, CNNIndonesia.com.

Lalu siapa mengeluarkan SHGB dan SHM ? BPN Tangerang kota? BPN Pusat?

Polemik ini mengundang berbagai pihak untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan ruang laut. Pemerintah diminta memastikan bahwa kawasan perairan tetap menjadi milik masyarakat nelayan dan bebas dari klaim sepihak.**

(Dari berbagai sumber)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Rakerda II Partai Kebangkitan Nusantara " Sinergikan Kekuatan, Satukan Tekad, untuk kemenangan PKN Di jawa Barat Pada pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "