Polemik Pagar Laut di Tangerang: Klarifikasi, Penegasan, dan Tuntutan Transparansi. “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi
Jakarta, Indonesia jurnalis – Isu pembebasan lahan dan pembangunan pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Informasi dari warga Pulau Cangkir menyebutkan adanya pembebasan lahan sejak setahun terakhir, yang diduga terkait dengan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Namun, klaim ini dibantah oleh pihak pengembang Agung Sedayu Group (ASG).
Muannas Alaidid, salah satu pihak yang mengonfirmasi langsung kepada manajemen Agung Sedayu Group (ASG), menyatakan bahwa Pulau Cangkir tidak termasuk dalam kawasan pengembangan PIK 2.
“Kalau tadi saya konfirmasi (manajemen ASG), nggak ada, itu fitnah semua. Nggak ada pembelian (untuk pembebasan lahan) di situ,” ujar Muannas, Sabtu (11/1/2025), Kutip Republika.co.id
Sementara itu, keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang juga menuai kritik tajam. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menegaskan pihaknya akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta penjelasan terkait hal ini.
“Komisi IV akan memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait keberadaan pagar Laut tersebut. Kami mendorong pemerintah untuk menertibkan pelanggaran seperti ini agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” kata Daniel, Kamis (9/1/2025).
Agung Sedayu Group, pengembang Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, membantah tuduhan bahwa pagar laut tersebut terkait dengan pemetaan lahan atau pengembangan kawasan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan pagar laut ini. Ia menegaskan bahwa laut adalah milik masyarakat, bukan milik korporasi.