Agung Sedayu Group Bantah Tuduhan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang, menurut manajemen ASG, tuduhan tersebut tidak benar. Tidak ada pembelian atau pembebasan lahan di sana, itu Fitnah”, kata Muannas
Jakarta, Indonesia jurnalis – Pengembang Program Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK) 2, Agung Sedayu Group (ASG), membantah tuduhan terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten. ASG juga membantah dugaan bahwa pagar tersebut terkait dengan upaya pemetaan lahan.
Sebelumnya, beredar informasi dari warga Pulau Cangkir bahwa telah terjadi pembebasan lahan selama setahun terakhir yang diduga berkaitan dengan pengembangan PIK 2. Namun, menurut pernyataan kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, Pulau Cangkir tidak termasuk dalam area pengembangan PIK 2 karena bukan bagian dari daratan.
“Berdasarkan konfirmasi dengan manajemen ASG, tuduhan tersebut tidak benar. Tidak ada pembelian atau pembebasan lahan di sana. Itu semua fitnah,” ujar Muannas , kutip Republika,co.id, Sabtu (11/1/2025).
Muannas juga menanggapi kesaksian warga dari Tanjung Pasir hingga Kronjo yang menyebut bahwa pagar laut tersebut akan menjadi pembatas reklamasi PIK 2. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. “Tidak benar ada perluasan PIK 2 ke kawasan tersebut. Itu hanya fitnah,” tegasnya.
Muannas memastikan bahwa pagar laut yang dimaksud tidak berkaitan dengan pengembang PSN PIK 2. Ia menyebut informasi yang menyatakan bahwa pagar laut itu adalah bagian dari proyek ASG tidak sesuai fakta.