
Para Pelaku yang juga salah satunya adalah seorang publik figur dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan melaporkan kegiatan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.
Kapolres Jakarta barat juga menambahkan, dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini orang yang terselamatkan sebanyak 51.480 (Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh) Jiwa.**
(NK)