Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap MR, maka ditangkap pelaku kedua berinisial MPR pada Kamis (16/10/21) di daerah Cilandak, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 947 gram dan pelaku ketiga berinisial YYZ pada Jumat (17/10/21) di daerah Tangerang Selatan dengan barang bukti 4.732,5 gram.
Bukti yang telah diamankan oleh kepolisian berupa sabu seberat 7.262,4 gram, 4 unit hp nokia 106 warna hitam, 1 unit hp oppo A5 2020 warna putih, 1 unit hp realme C11 warna grey, 1 unit hp iphone xs warna gold, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, dan 1 unit hp samsung warna biru
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.