Bukan cuma itu, polisi juga menemukan barang bukti air keras yang ternyata juga akan dipergunakan para pelaku tawuran dalam aksinya.
“Ada juga handphone berbagai jenis yang di dalamnya terdapat beberapa medsos yang digunakan oleh kelompok ini untuk melakukan komunikasi sebagai sarana mereka untuk janjian melakukan aksi tawuran,” tutup Iverson.

Puluhan pemuda pelaku tawuran yang ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses dan didata.
Sebagian besar di antaranya dikembalikan kepada orang tua, sementara tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing ialah JS (16), CA (19), dan AB (20).
Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.
Report/Darmawansyah.