POLRI  

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2025

IMG 20250626 WA0082

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni ini menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika, silakan laporkan ke Call Center 110,” imbau Kombes Pol Ahmad Fuady.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.

 

(Darmawansyah)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  791 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser NCT DREAM TOUR 2025 di JIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "