Tersangka H, T, A dan D mendapatkan bagian Rp 1,3 juta, AS mendapatkan keuntungan Rp 1.935.000. Menurut dia, lima tersangka tersebut berprofesi sebagai petugas Porter dan tidak ada keterlibatan pihak lain.
Dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan satu buah cincin emas putih dan 2 buah cincin emas berlian milik korban, 6 unit handphone, 5 buah rompi warna hijau serta print out rekening koran.
Sedangkan dari korban pihaknya mengamankan satu lembar kwitansi pembelian emas, print out Boarding Pass, tag label bagasi, satu koper hitam, tas ransel dan dompet, kotak perhiasan.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun,” pungkas Reza.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menambahkan, dengan adanya kejadian yang menimpa korban tersebut pihaknya menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Pihaknya berpesan kepada para pengguna jasa Bandara agar tak menyimpan barang-barang berharga di dalam koper ke bagasi, termasuk tidak membawa barang-barang berbahaya (dangerous good).
“Apabila ada hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat, agar segera ditangani dengan cepat untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkas Roberto dalam keterangan tertulisnya.**
(Pmj)
(Editor NK)
Baca juga : Polsek Bekasi berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu 4,7 kg