Polri Bongkar Grup Facebook penyebar konten Pornografi yang mengarah pada praktik inses dan eksploitasi seksual terhadap anak
Jakarta, Indonesia jurnalis – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka ditangkap dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya konten asusila yang beredar dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut diketahui memuat konten berupa foto dan video yang mengarah pada praktik inses dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menangani 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ungkap Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Penyidik resmi menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan segera melakukan pemantauan serta profiling terhadap akun-akun yang mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu tersangka berinisial MR diketahui sebagai admin sekaligus pendiri grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 unit ponsel, 1 laptop, 1 perangkat komputer, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten digital yang mengandung unsur pornografi anak.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari sejumlah undang-undang, antara lain UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.