Polri Bongkar Laboratorium Clandestine Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun rupiah

Polri Bongkar Laboratorium Clandestine Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polri Bongkar Laboratorium Clandestine Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil ditangkap, yaitu MR, RR, N, dan DA, yang berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  •  Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  •  Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Atau dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, para tersangka juga akan dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus baru dalam peredaran narkoba. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat terwujud,” pungkas Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini juga mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam melindungi masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.**

(Pmj)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  POLRES METRO JAKARTA PUSAT UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "