“2.720 berkadar pengawasan dan 15.119 tidak berkadar pengawasan. Hal ini terdapat penurunan berkadar pengawasan sebesar 17,1% dibandingkan pada tahun 2024 3.283 aduan,” ujar Wahyu.
Menurutnya, banyak laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sehingga meski masuk ke sistem pengawasan, pelapor tetap diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek atau Polres terdekat.
“Ini sama juga, ini yang masuk itu kita lakukan pengecekan, banyak yang melaporkan ‘Pak ini terjadi tindak pidana’, ‘Pak saya jadi kemarin menjadi korban, kemana saya harus laporannya’. Tapi secara sistem masuk, sehingga hal seperti ini kita jawab supaya melaporkan ke Polres terdekat, Polsek terdekat dan tetap kita tindaklanjuti dengan memberikan informasi,” imbuhnya.
Selain itu, Polri juga meluncurkan QR Yanduan Propam Polri sebagai sarana aduan berbasis digital. Kehadiran aplikasi ini dinilai berdampak signifikan terhadap peningkatan partisipasi publik.
“Dampaknya atau hasilnya adalah pada periode Oktober sampai dengan Desember 2025, jumlah pengaduan meningkat hingga 55% per bulan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024,” ungkap Wahyu.
Ia menilai peningkatan tersebut mencerminkan semakin terbukanya ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja Polri.
“Digitalisasi ini juga berperan untuk membuka pelanggaran yang sebelumnya tersembunyi karena laporan dapat disampaikan tanpa harus hadir langsung ke kantor, sehingga mengurangi hambatan psikologis dan potensi intimidasi,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa sistem digital membuat data pengaduan bersifat real time, berbasis bukti, serta sulit dimanipulasi. Kondisi ini dinilai berpengaruh positif terhadap kualitas pengambilan keputusan pimpinan.
“Hal ini sekaligus mendorong para Kasatker, para Kasatwil untuk lebih cepat responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan secara tepat dan tepat guna memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.**




