HANKAM  

Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Negara Rugi Rp782 Miliar
Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Negara Rugi Rp782 Miliar

Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto yang semestinya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani tebu justru menjadi ajang bancakan oknum tidak bertanggung jawab. Alokasi anggaran proyek yang begitu besar diselewengkan dan dinikmati segelintir orang.

Kini, Polri juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain dalam waktu dekat.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami terus mendalami aliran dana dan peran-peran lainnya dalam kasus ini,” tutup Irjen Cahyono.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.**

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Polres Simalungun Laksanakan Operasi Lilin Toba 2022 Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Hingga Nihil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "