Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Negara Rugi Rp782 Miliar
Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Negara Rugi Rp782 Miliar
Polri tetapkan dua eks Pejabat PTPN XI sebagai tersangka Korupsi dan TPPU, Negara alami kerugian Rp782 Miliar

Jakarta, Indonesia jurnalis – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Kasus ini terjadi pada tahun 2016 dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp782 miliar.

Kedua tersangka yang terjerat dalam kasus ini berinisial DP, mantan Direktur Utama PTPN XI, dan AT, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI. Selain terlibat dalam praktik korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Uang hasil korupsi tersebut diduga mengalir ke sebuah perusahaan di Singapura.

“Kami telah menetapkan kedua tersangka sejak akhir Februari 2025. Saat ini penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap dua,” ujar Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., Rabu (19/3).

Irjen Cahyono menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Seluruh alat bukti yang diperoleh, termasuk aliran dana ke luar negeri, akan dijadikan dasar untuk menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Negara sangat dirugikan dalam kasus ini. Oleh karena itu, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami pastikan perkara ini akan diproses hingga tuntas,” tegas Irjen Cahyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "