IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Soroti Dugaan Ujaran Merendahkan Masyarakat Sumatera Barat
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai merendahkan masyarakat Sumatera Barat.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/230/V/ 2026/ SPKT/ Bareskrim. DPP IKM menilai pernyataan yang diduga disampaikan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau karena menyebut mereka dengan istilah yang dianggap menghina.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pihaknya melaporkan Permadi Arya atas dugaan tindak ujaran kebencian yang ditujukan kepada masyarakat Sumatera Barat.
“Kami melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Ia diduga telah menyampaikan ujaran kebencian kepada masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut mereka sebagai ‘suku barbar’,” ungkap Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa pengecualian.
“Pasti di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Dengan kata lain, kita sebagai warga negara memiliki hak yang setara di hadapan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian bernuansa SARA. Menurutnya, pernyataan yang dipersoalkan berasal dari sebuah pidato yang diduga disampaikan Permadi Arya saat berada di luar negeri.
“Kami melaporkan berdasarkan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Fokusnya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” jelas Defrizal.




