IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Soroti Dugaan Ujaran Merendahkan Masyarakat Sumatera Barat

IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Soroti Dugaan Ujaran Merendahkan Masyarakat Sumatera Barat
IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Soroti Dugaan Ujaran Merendahkan Masyarakat Sumatera Barat. (Photo istimewa)

Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang disebut mengarah kepada masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat. Menurut Defrizal, istilah tersebut memiliki makna yang sangat negatif berdasarkan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

“Di sana menyebutkan bahwa masyarakat dari daerah yang intoleran itu adalah Sumbar, Jabar, yang ada kata ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya dianggap sebagai masyarakat barbar, seolah mereka adalah orang barbar di sana,” tegas Defrizal.

“Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti barbar jelas menunjukkan bahwa tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari laporan, DPP IKM menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video dari akun TikTok Pengharapan Kekal yang menampilkan pidato Permadi Arya dengan durasi sekitar sembilan menit.

DPP IKM berharap Polri dapat menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga meminta agar proses hukum berjalan secara adil sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami berharap hukum dapat bertindak tegas terhadap individu seperti dia (Abu Janda). Selama ini banyak laporan dari masyarakat yang merasa kurang terlayani dengan baik terkait masalah ini. Kami berharap kali ini ada keadilan,” tutup Defrizal.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah disampaikan oleh pelapor.*

(Red/NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Wapres Buka Tanwir II Pemuda Muhammadiyah, Ajak Generasi Muda Saling Bergandengan Tangan Hadapi Tantangan Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *