2. ADA (20) – Warga Semper Barat, diduga sebagai juru parkir liar tanpa izin.
3. F (27) – Perempuan asal Sumatra, diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar (tiris bensin).
4. MR (30) – Warga Lagoa, juga diamankan terkait dugaan aktivitas yang sama.
5. ABN (30) – Warga Bekasi Timur, terlibat dalam dugaan serupa.
Kapolsek Koja menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga merupakan langkah edukatif bagi masyarakat.
” Kami tekankan kepada seluruh personel agar bertindak secara profesional dan tetap humanis. Hindari tindakan yang merusak citra Polri di mata masyarakat,” ucapnya.
Polsek Koja juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
” Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi tugas bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Kapolsek.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang akan terus dilaksanakan secara berkala bersama unsur Tiga Pilar: Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah, guna menjaga stabilitas keamanan di Jakarta Utara.**
(Darmawansyah)