Polsek Mampang Ungkap Pencurian Motor dan Kabel Tembaga, 2 Tersangka Diamankan

Polsek Mampang Ungkap Pencurian Motor dan Kabel Tembaga, 2 Tersangka Diamankan
Polsek Mampang Ungkap Pencurian Motor dan Kabel Tembaga, 2 Tersangka Diamankan, konferensi pers di Polsek Mampang, Selasa (26/5/2026).

Dari tangan AY, polisi menyita barang bukti berupa tembaga kuningan seberat sekitar 22 kilogram, gergaji besi, kabel ties, kunci pas, kunci shock, dan cutter. AY mengaku mengambil kabel secara bertahap sejak 2023 dan menjualnya untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, rekaman CCTV, dan satu unit handphone.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan maupun menjaga barang bernilai di lingkungan rumah, kantor, atau tempat usaha.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Jika menjadi korban atau melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110 agar cepat ditindaklanjuti,” ujar Joko.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Operasi Pekat Gabungan di Sepatan Timur, Aparat Sisir Kontrakan yang Diduga Jadi Lokasi Open BO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *