
Kronologis kejadian dimulai ketika pelapor, yang bekerja di Rumah Makan Cahaya Baru, memarkirkan sepeda motornya di tempat kejadian dalam keadaan terkunci stang. Saksi William melihat tersangka KA berada di atas sepeda motor Honda Revo X warna hitam, berhenti di gerbang ruko sambil memperhatikan sekeliling. Pada saat bersamaan, sekitar 3 meter di depan, tersangka SY sedang mencoba membobol rumah kunci kontak sepeda motor Honda tipe Beat dengan menggunakan kunci letter T.
Pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian. Penangkapan dilakukan oleh Bripka Puji Hartono dan Bripda Cakra Hendra dari Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.
Berkat laporan dari pelapor dan kesigapan pihak kepolisian, kasus pencurian kendaraan bermotor ini berhasil diungkap. Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
AKBP Aditya juga menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk membawa surat – suratnya ke Polsek Tanah Abang.**
(Report lucky s)
(Editor NK)