“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban” ungkap Setyo.
Setyo pun menyampaikan bahwa ” Korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput dari Mungkin perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun Perasaannya sama namun setelah tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali berulang-ulang kali namun korban tetap tidak memberikan kesempatan ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi” Jelasnya.
Terdapat Barang Bukti yang telah disita oleh penyidik diantaranya Handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet dan sarung.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.(red)