Keberhasilan ini jangan sampai membuat kita lengah,” lanjut Ronald. “Perang melawan narkoba adalah perang tanpa henti. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan bebas dari narkoba.” tutupnya.
” Sementara itu Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, SH., menjelaskan,”Dua tersangka yang ditangkap berinisial “SB(37)” alias Bondil bersama rekannya “AS(34)”, keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Mereka kini ditahan di Polsek Serbalawan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman.
Penyelidikan berasal dari informasi masyarakat bahwa gubuk di kolam pancing, disekitara area perkebunan PT. Bridgestone sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal Polsek Serbalawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dommes Marbun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan “SB(37)” alias Bondil bersama rekannya “AS(34)”ungkap Yunus.
” Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu set alat penghisap shabu-shabu atau bong, dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,96 gram, dan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,01 gram. Narkoba tersebut diakui oleh “SB(37)” alias Bondil dibeli berdua dengan “AS(34)”.
Team Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap “AS(34)” dan berhasil mengamankan di pinggir jalan di daerah Serbalawan. “AS(34)” mengakui bahwa beberapa saat sebelumnya ia membeli shabu-shabu bersama “SB(37)” dari daerah Serbalawan untuk mereka gunakan berdua.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk pengembangan lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut (Tim)