Potret PPDB Tk SMA Dan SMK Tangsel Masih Banyak Main Pintu Belakang

Screenshot 20220715 115106 1

Berdasarkan informasi diketahui PPDB tahun 2022 banyak sekali oknum oknum dengan memanfaatkan jaringan tim sukses, birokrasi bahkan kepala sekolah yang terang terangan memungut kepada orangtua siswa hingga belasan juta rupiah seperti terjadi di SMA N 7

 

Di tempat terpisah ketua YLKP Paragon Puji Iman Jakarsih SH, MH yang juga sebagai Divisi Hukum Media Online ” Indonesia jurnalis.com”  menilai PPDB 2022 tingkat SMA / SMK tidak pernah transparan sulit menemui akses komunikasi dan informasi dengan pihak panitia sekolah termasuk kepala sekolah.

 

Potret PPDB Tk SMA Dan SMK Tangsel Masih Banyak Main Pintu Belakang
ketua YLKP Paragon Puji Iman Jakarsih SH, MH , sekaligus Divisi Hukum media online Indonesia jurnalis.com

” Disaat ada masalah pansel selalu tidak mampu menyelesaikan problem PPDB hingga orangtua murid di lempar kepada kepala sekolah dan ironisnya kepala sekolah tidak pernah ada di tempat (sekolah.red),” terang Puji

 

 

Dalam penetapan siswa yang lulus PPDB jalur Prestasi non akademik pengujinya menjadi pertanyaan ..apakah mempunyai kualifikasi utk menguji di bidang prestasi tersebut ? Apa parameternya? Ini kan jadi pertanyaan kita sebagai pemerhati pendidikan.

 

 

Harus ada sisi subjektif dan objektif.., kan jadi rancu” , misalnya seorang prestsi bola.. apakah pengujinya pemain ? Atau orang yang hafiz Qur’an’ apakah yang nguji seorang hafiz Qur’an? Sangat ironi.

 

“PPDB adalah hajatan tahunan yang harus lebih baik bukan sebaliknya”.

Sebagai contoh pada SMAN 7 Kota Tangsel seharusnya yang menjadi consideran adalah aturan yang berlaku, bukan aturan yang sudah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikbud 44 Tahun 2019 sudah di cabut dengan permendikbud No. 1 Tahun 2021, contoh pada surat keputusan Kepala Sekolah SMAN 7 tentang pertimbangan hasil seleksi penerimaan peserta dIdIk . Dan juga tidak dimencantumkan hasil rapat dewan guru sebagai mana diatur dalam pergub nomor 7 Tahun 2022 ttg perubhn Pergub nomor 17 Tahun 2012 tentang PPDB pasal 24 ayat (3).

Baca Juga  Ketua Umum IWO - Indonesia Icang Rahardian Sambut Baik Putusan MK

 

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "