Terkait domisili Marjuki, Jaya mengatakan tidak ada aturannya harus punya rumah sendiri untuk menyalonkan anggota LMK.
“Apakah ada Peraturan Gubernur(Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan Calon LMK harus mempunyai rumah,”ujarnya.
“Memang tidak ada pasal yang menjelaskannya tetapi salah satu persyaratan calon anggota LMK adalah surat keterangan Domisili, apa sudah sesuai domisili yang bersangkutan?, apa sudah sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya dan Kartu Keluarga (KK)-nya dengan fakta di lapangan?,”papar Dolly di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Faktanya, kata Dolly, yang bersangkutan setiap harinya tidur di area fasos Kantor RW. 20 dan akhir pekan selalu balik ke rumah aslinya di Serang, Banten, tinggal bersama anak dan istrinya.
Saat dikonfirmasi ke Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka tentang kekisruhan ini, hanya mengucapkan no komen.
Selaku Lurah, tidak mau menjelaskan kepada awak media perihal pemilihan LMK RW 20, hanya menjawab “No komen” karena menurutnya untuk saat ini belum mendapatkan laporan apapun dari ketua RW.20.
Warga menilai adanya kejanggalan-kejanggalan dimana saat hari pemilihan LMK tersebut melihat masih terjadi pemilihan dan pemungutan suara padahal seharusnya aklamasi karena tinggal satu calon.
Ada warga yang sudah mengingatkan ke panitia saat hari pemilihan tersebut, kalau kepanitiaan ini cacat hukum namun malah panitia PPBC LMK RW.20 dan beberapa pengurus RT menyarankan untuk warga yang merasa keberatan akan kepanitiaan PPBC LMK RW. 20 silahkan melakukan penggugatan ke jalur hukum.
Dan sangat disayangkan, kata Dolly, pada saat terjadinya kekisruhan, Lurah Sunter Agung dan Kepala seksi pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Sunter Agung yang juga adadi lokasi tersebut tidak mengingatkan panitia PPBC LMK RW. 20 yang sudah cacat hukum, sehingga terjadi pembiaran atas pemilihan tersebut.
(Antoni/Red*)