
Okky Al Rach melanjutkan bahwa mereka menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam tindakan YPT selaku pemberi kuasa, dimana dalam dokumen jawaban gugatan yang diajukan oleh YPT, yayasan yang menaungi Universitas Telkom ini melakukan pembelaan diri dan menyatakan bahwa penggunaan logo-logo Telkom group oleh MKUA dilakukan tanpa seizin YPT, namun sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan upaya hukum apapun terhadap developer yang telah menunggangi reputasi Telkom Group dalam kegiatan pemasaran apartemen tersebut.
Yang lebih aneh lagi, Okky menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 6.1 huruf f Perjanjian Kerja Sama No. 4 tertanggal 3 April 2014, MKUA selaku developer memiliki kewajiban untuk menunjukkan kemampuan finansialnya kepada YPT selaku inisiator pembangunan apartemen dengan memberikan Performance Bond sebesar 100% dari nilai bangunan atau sekitar nilai Rp. 240 Milyar , guna menjamin pelaksanaan pembangunan apartemen sewa, dan hal ini tidak pernah dilaksanakan oleh MKUA.
Okky Al Rach mempertanyakan alasan YPT menyetujui penunjukkan MKUA selaku developer pembangunan apartemen Bandung Teknoplex Living.
Dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, YPT seharusnya sudah sejak awal dapat menentukan sikap terhadap pihak developer.
Berdasarkan pengaturan Pasal 13.4 Perjanjian Kerja Sama No. 4 tertanggal 3 April 2014, dinyatakan bahwa sebagai akibat dari terjadinya peristiwa kelalaian developer, apabila pihak developer lalai atau tidak melaksanakan salah satu perjanjian, dan kelalaian tersebut belum mulai diperbaiki oleh pihak developer dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah teguran tertulis pertama yang juga merupakan teguran terakhir bagi pihak developer, maka pihak YPT dan BTelU berdasarkan kesepakatan bersama berhak memutus perjanjian.
Okky melanjutkan bahwa dugaan pembiaran atas kelalaian-kelalaian MKUA terhadap perjanjian kerja sama ini berujung menjadi salau satu dari alasan carutmarutnya pelaksanaan proyek pembangunan apartemen Bandung Teknoplex Living.
Okky Al Rach menyampaikan bahwa firma hukum Al Rach Handoyo & Partners akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan mengajukan PKPU terhadap YPT selaku pemberi kuasa dan inisiator pembangunan apartemen BTL untuk turut bertanggung jawab atas kerugian 1200-an konsumen dan vendor.**
(Red/NK)