Dia juga menjelaskan, saat Suradi telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, bukannya menyadari perbuatannya malah yang bersangkutan membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, dengan tujuan untuk mengkriminalisasi Lianny Pandoko selaku Direktur PT GMT.
“Oleh karena itu saya menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, untuk proses pidana saudara Suradi telah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara,” tandas Hoky.
Dalam gugatan perkara perdata, Hoky menuturkan, itu sudah dilayangkannya dan sidangnya sudah berlangsung dengan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pihak tergugat Suradi Gunadi dan pihak Turut Tergugat Ali Said Mahanes.
Pada sidang Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN dengan agenda Jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat pada Selasa (14/02/2023) lalu, hanya pihak Turut Tergugat yang menyampaikan surat jawabannya, sedangkan pihak Tergugat belum siap dengan surat jawabannya.
Untuk itu Majelis Hakim Hakim yang diketuai Sudar, SH., M.Hum., dan hakim anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum menunda persidangan 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat menyampaikan jawabannya.
Pada saat Turut Tergugat menyampaikan surat jawabannya, Ali Said secara lansung menyampaikan bahwa dirinya tidak akan hadir lagi pada persidangan selanjutnya dan menyerahkan putusan pada Majelis Hakim.
Menanggapinya, Hakim Ketua Sudar mengatakan, hal tersebut adalah hak dari pihak Turut Tergugat, sehingga untuk sidang selanjutnya pihak Turut Tergugat tidak akan dipanggil lagi karena dianggap telah melepaskan haknya.
Usai sidang berlangsung, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Yohanis Selle, SH., dan Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office menyarankan agar pihak Tergugat sebaiknya segera memenuhi kewajibannya.
Lanjut, “Tergugat telah terbukti merugikan Klien Kami dan sudah sepatutnya Tergugat membayar ganti kerugian kepada Klien Kami. Hal ini dikuatkan pula dengan adanya Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst,” terang Vincent.
Usai sidang Hoky menyampaikan kepada awak media, “Sesungguhnya Suradi Gunadi ini adalah sahabat saya dan sebelum berperkara di Pengadilan dan di Kepolisian telah berusaha bersama pihak Ali Said dan Sarki Gunawan mencari solusi terbaik, namun faktanya Suradi tetap berupaya menghindari kewajibannya dan malah menggugat PT GMT serta membuat LP di Polda Jatim, semoga saja Suradi Gunadi menyadari kesalahannya sebelum sidang diputus oleh Majelis Hakim,” bebernya
Selanjutnya , Sidang lanjutan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya antara Penggugat Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi dengan Tergugat Suradi Gunadi bakal kembali digelar pada 21 Februari 2023.
Editor Nk
#SoegihartoSantoso #ptgmt