Jakarta,INJ.Com
Setelah menghadirkan Saksi Kunci Mantan IT Waluyo Hanjarwadi dengan pengakuan fakta mengejutkan, bahwa bukan dirinya pencipta logo Hamera Laboratorium, lanjutan sidang gugatan hak cipta atas logo Hamera laboratorium No. 62/Pdt.Sus HKI/Cipta kembali digelar di PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (21/12/21).
Agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli dari pihak Pemohon, Asti Wasiska, SH, MH. Dosen ilmu hukum, Wakil Dekan Universitas Ibnu Coldun, Jakarta, dan konsultan Haki. Ahli dalam keteranganya menyatakan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Bisa disebut suatu ciptaan setelah diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana bunyi Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014. Hak Cipta merupakan hak yang melekat abadi pada pencipta sejak ciptaan itu ada atau diwujudkan dan bukan yang masih dalam ide atau angan-angan,’’ papar Ahli dalam keterangannya di ruang sidang Oemar Senoadji 2, PN Niaga Jakarta Pusat.
Contoh ciptaan menurut Ahli yang bisa dicatatkan berupa Gambar, antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah Sebagai Pencipta, lanjut Ahli, Pencipta memiliki Hak Moral dan Hak Ekonomi seumur hidup. Bahkan bisa diwariskan.