NEWS  

PT.HSI Gunakan Logo Laboratorium Tanpa Izin dan Persetujuan

IMG 20211226 WA0027

Jakarta,INJ.Com

Setelah menghadirkan Saksi Kunci Mantan IT Waluyo Hanjarwadi dengan pengakuan fakta mengejutkan, bahwa bukan dirinya pencipta  logo Hamera Laboratorium, lanjutan sidang gugatan hak cipta atas logo Hamera laboratorium  No. 62/Pdt.Sus HKI/Cipta kembali digelar di PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (21/12/21).

Agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli dari pihak Pemohon, Asti Wasiska, SH, MH. Dosen ilmu hukum, Wakil Dekan Universitas Ibnu Coldun, Jakarta, dan konsultan Haki. Ahli dalam keteranganya menyatakan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Bisa disebut suatu ciptaan setelah diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana bunyi Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta Nomor  28 tahun 2014. Hak Cipta merupakan hak yang melekat abadi pada pencipta sejak ciptaan itu ada atau diwujudkan dan bukan yang masih dalam ide atau angan-angan,’’ papar Ahli dalam keterangannya di ruang sidang Oemar Senoadji 2, PN Niaga Jakarta Pusat.

Contoh ciptaan menurut Ahli yang bisa dicatatkan  berupa Gambar, antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah Sebagai Pencipta, lanjut Ahli, Pencipta memiliki  Hak Moral dan Hak Ekonomi  seumur hidup. Bahkan bisa diwariskan.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Menakar Masa Depan  Transisi Energi Yang Berkeadilan  Dikawasan Industri  Berbasis Nikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "