“Ini hebatnya Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta. Hak Ekonominya terlindungi. Pencipta berhak mendapatkan manfaat dan keuntungan secara komersial dengan pembayaran royalti seumur hidup dan bisa dilanjutkan hingga 70 tahun setelah Pencipta meninggal.
Sedangkan pelaksanaan Hak Moral, pencipta berhak dicantumkan namanya sebagai pencipta dan siapapun wajib mendapat ijin dan persetujuan pencipta untuk segala penggunaan dan pemanfaatan Ciptaan oleh pihak lain,’’ jelas Ahli dalam keterangannya.
Kuasa Hukum Pemohon, Rudy Mardjon, SH menegaskan, apabila ada pihak lain yang menggunakan ciptaan tanpa ijin dan persetujuan pencipta, meskipun sudah mendaftarkan ciptaan orang lain sebagai merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, apakah termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum?
“Jelas! kecuali ada ijin dari Penciptanya maka bukan termasuk perbuatan melawan hukum. Seperti diketahui bahwa siapa saja boleh mendaftarkan merek miliknya di Direktorat Kekayaan Intelektual dan berhak atas merek tersebut, akan tetapi jika kemudian muncul pemilik atau pencipta aslinya dengan membawa bukti pendukung tentu bisa menggugurkan pendaftaran merek tersebut,’’ jelas ahli.
Keterangan Ahli pun diapresiasi oleh kuasa hukum Tergugat dengan pertanyaan balik. Apakah hak itu juga berlaku atas karya cipta yang tidak lagi digunakan? “Tentu saja Ya,” Jawab ahli. Bisa ahli terangkan? “Jelas bagi siapapun yang sedang, telah atau pernah menggunakan karya cipta orang lain tanpa ijin atau kesepakatan dan persetujuan Si Pencipta, sesuai azas manfaat merupakan perbuatan melawan hukum. Pengertian tidak lagi digunakan bermakna pernah digunakan tanpa konsesi dan persetujuan,’’tukas Ahli.(red)