b. Menyetujui laba bersih Perseroan sebesar Rp539.386.235.478 dengan rincian penggunaannya:
Tidak membagikan dividen tunai kepada pemegang saham;
Seluruh laba dibukukan sebagai saldo laba untuk mendukung modal kerja dan/atau ekspansi usaha.
c. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik independen yang terdaftar di OJK, untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2025.
d. Memberikan wewenang kepada pemegang saham pengendali untuk menentukan gaji, honorarium, dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
e. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris sebagai berikut:
Menerima pengunduran diri Bapak Kelvin Choon Jhen Lee dari jabatan Komisaris Independen, dengan ucapan terima kasih atas kontribusinya.
Mengangkat Bapak Irawan Soerodjo sebagai Komisaris Independen terhitung sejak penutupan rapat, untuk sisa masa jabatan hingga RUPST 2029.
Susunan Dewan Komisaris Terbaru:
- Komisaris Utama: Lindawati
- Komisaris Independen: Irawan Soerodjo
Hasil Keputusan RUPSLB
Menyetujui penjaminan aset Perseroan yang melebihi 50% dari kekayaan bersih untuk keperluan pendanaan bagi Perseroan dan anak perusahaannya dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.
Tentang PT Impack Pratama Industri Tbk.
Didirikan pada tahun 1981, Perseroan mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada 17 Desember 2014 dengan kode saham “IMPC”. Kegiatan usaha utama adalah produksi dan distribusi bahan bangunan dan barang plastik, yang dikategorikan dalam tiga segmen produk: atap, façade, dan material. Hingga kini, Perseroan tetap menjadi pemimpin pasar untuk produk-produk unggulan dengan merek terkenal seperti SolarTuff, TwinLite, dan Alderon.