PT Tarumah Indah Menang Gugatan atas Madrais Cs, Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah di Cakung

PT Tarumah Indah Menang Gugatan atas Madrais Cs, Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah di Cakung
Direktur PT Tarumah Indah, Victor AMD Engel bantah klaim Madrais cs atas kepemilikan tanah di Cakung dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025) di kantor perusahaan yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.

“Pada tahun 2019, ada indikasi permainan yang melibatkan hakim di tingkat kasasi yang akhirnya terkena kasus suap. Sampai sekarang mereka masih mencoba menekan Badan Pertanahan agar menerbitkan sertifikat. Bahkan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan menyebarkan narasi seolah-olah mereka dipersulit pejabat, padahal mereka tahu tanah itu sah milik kami,” jelas Victor.

Terkait pemberitaan ipol.id, Rabu (21/05/2025) bahwa ahli waris Madrais didampingi kuasa hukum permohon Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap mengungkapkan, sejak 2018 itu kliennya Madrais, telah mendaftarkan pengukuran lahan seluas 5000 meter persegi milik orang tuanya Djimun Bin Nikun di Jalan Rawa Kepiting RT. 9 / RW. 10 Jatinegara Cakung, Jakarta Timur ke kantor BPN, pihaknya sudah mengurus proses dari awal pembuatan sertifikat tanah merupakan haknya dengan sejumlah data dimilikinya yang sudah lengkap baik fisik dan yuridis, namun hingga tahun 2025 ini, petugas BPN Jakarta Timur tida kunjung mengeluarkan sertifikat tanah milik kliennya.

Sementara Direktur PT Tarumah Indah, Victor Emd Engel menanggapinya, bahwa dalam berita tersebut tidak menyebutkan kekalahan mereka selama proses pengadilan yang sudah sampai PK tapi tidak disinggung jadi dimana letak legalitasnya yang sudah diakui pengadilan tetapi mereka mau melakukan proses administrasi atau pembuatan sertifikat.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh PT Tarumah Indah sudah berlangsung sejak generasi pertama, yaitu sejak tahun 1981 oleh Bapak Darmadi.

“Mafia tanah ini menyangka administrasi kami kacau, padahal kami punya semua data lengkap. Mereka pikir bisa memanipulasi keadaan, padahal faktanya kami sudah menang,” lanjutnya.

Victor juga mengungkap bahwa Madrais Cs terus mencoba mengklaim lahan tersebut, bahkan menyewakannya ke pihak lain untuk kepentingan pribadi, meskipun tidak bisa menunjukkan dokumen asli kepemilikan tanah.

Baca Juga  Bisma Raya Kuasa Hukum Rosid Jayaposnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara

“Mereka buat PBB sendiri, menyewakan tanah kami, mengklaim tanah yang belum bersertifikat. Padahal kami punya bukti kuat bahwa tanah tersebut milik PT Tarumah Indah,” tegasnya.**

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "