PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP, Fahira Idris: Saran Saya Ajukan Banding

PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP, Fahira Idris: Saran Saya Ajukan Banding
PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP, Fahira Idris: Saran Saya Ajukan Banding

 

PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP, Fahira Idris: Saran Saya Ajukan Banding
Fahira Idris Anggota DPD RI Daerah ibukota DKI Jakarta

Fahira meyakini kebijakan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif baik dari sisi realita hukum terutama irisannya dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini juga selaras dari sisi sosiologis dan situasi ekonomi yang mulai membaik sehingga harus dijaga salah satunya lewat menjaga daya beli.

 

 

 

“Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha. Oleh karena itu, perlu untuk diuji kembali melalui koridor hukum yaitu mengajukan banding,” pungkas Fahira Idris.

 

 

 

Sebagai informasi, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha. Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Ketua DPD Perindo Simalungun Sariadi Saragih Serahkan Hewan Kurban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "