Puluhan Warga Sei Mambang Hilir II Ajukan Keberatan ke Polisi atas Aksi Penyetopan Armada di Simpang HSJ
Labuhanbatu, Sumatera Utara | 24 Februari 2026 — Sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) Dusun Sei Mambang Hilir II, Kecamatan Bilah Hilir, Desa Sei Tampang, Kabupaten Labuhanbatu, menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kapolres Labuhanbatu terkait aksi penyetopan armada angkutan barang yang terjadi pada 17 hingga 19 Februari 2026 di Simpang HSJ.
Surat tersebut diserahkan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh perwakilan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk aspirasi warga yang menginginkan penyelesaian persoalan secara hukum dan dialog terbuka.
Dinilai Ganggu Aktivitas Warga
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aksi penyetopan tersebut disebut dilakukan oleh beberapa warga berinisial R.S., H.S., dan R.T. Sebagian masyarakat menilai tindakan tersebut berdampak pada terganggunya arus lalu lintas dan aktivitas warga, mengingat Simpang HSJ merupakan akses utama menuju wilayah pemukiman dan perkebunan masyarakat pedalaman.
Tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa jalur tersebut merupakan satu-satunya akses darat bagi warga, termasuk untuk distribusi hasil perkebunan dan mobilitas alat operasional pertanian.
Soroti Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024
Dalam surat keberatannya, warga juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang dengan tonase maksimal 8 ton.
Sejumlah warga berpandangan bahwa apabila perda tersebut diberlakukan, penegakannya diharapkan dilakukan oleh instansi berwenang seperti Dinas Perhubungan dan diterapkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.




