Pemenuhan syarat PMA tidaklah sederhana dikarenakan wajib mematuhi regulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan memperoleh izin prinsip, wajib memenuhi syarat minimum investment value diluar tanah dan bangunan Rp 10 milyar dalam bentuk deposito berjangka, wajib menyertakan legalitas entitas bisnis asing dan lokal, belum lagi terkait Daftar Negatif Investasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Jadi, sekalipun bidang usaha pengembangan tidak masuk dalam daftar negatif investasi, namun persyaratan lainnya harus dipenuhi dulu sebelum bisa menyatakan “akan” melakukan investasi di Indonesia.
Okky Rachmadi juga menyampaikan bahwa sumber pendanaan harus memperoleh clearance dari otoritas negara asal bahwa dana tersebut tidak berasal dari criminal atau ilicit activities.
Okky menambahkan bahwa proposal perdamaian seharusnya mampu memberikan kepastian pembayaran utang bagi para kreditor, bukan memberikan janji manis dan meninabobokan kreditor. Tindakan MKUA selaku debitor, menunjukkan lack of emphaty terhadap kerugian finansial, waktu, dan psikologis dari para Kreditor yang telah menunggu bertahun-tahun atas haknya.
Firma Hukum ARHP selaku kuasa hukum sebagian kreditor akan melaporkan kejadian ini pada Hakim Pengawas PKPU, Polda Jabar, BKPM, dan Imigrasi untuk memberikan kepastian hukum bagi para kreditor.**
Baca Juga : Siapa sih sebenarnya Sosok Pengacara Okky Rachmadi, SH.?