Saat dikonfirmasi, Kamaruddin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber merupakan langkah yang keliru, karena ia membela kliennya.
Ia mengklaim pernyataan yang dilaporkan Kosasih, dilakukan dalam rangka membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.
Lebih lengkapnya simak di YouTube Indonesia jurnalis (INJ)
“Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam,” ini melanggar undang-undang Advokat pasal 16 Karena membela Klien, malah di jadikan tersangka, ujarnya kesal
Meski begitu, Kamaruddin bakal menghadapi seluruh proses hukum atas kasus ini. Dia masih belum memutuskan apakah bakal mengajukan praperadilan atau tidak.
“Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus, kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh,”, kata dia**