Sementara masih ditempat yang sama, H.ismail dari kantor hukum (Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI Batam) yang mendampingi pelaporan kasus ini menjelaskan juga bahwa modus operandi yang dilakukan oknum pejabat BP Batam dinilai merugikan para pemodal.
“Modus yang dilakukan oleh oknum pejabat di BP Batam yang dinilai sangat menggangu iklim investasi di kota Batam dengan adanya permintaan sejumlah sukses fee kepada para pengusaha yang mengajukan alokasi lahan, dan hal ini bukan rahasia umum lagi dan yang namanya sukses fee itu harus ada,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya lagi menjelaskan, pengusaha juga banyak mengeluhkan beragam permasalahan. “Seperti sulitnya dalam pengurusan IPH, Skep, PJ, UWTO dan lain nya, semua itu harus ada yang Namanya Under table dan ini sangat meresahkan Para pengusaha, intinya ada diskriminasi juga,” tandasnya menjelaskan.