KPK Tahan Direktur PT Taspen atas Dugaan Korupsi Rp200 Miliar

KPK Tahan Direktur PT Taspen atas Dugaan Korupsi Rp200 Miliar
KPK Tahan Direktur PT Taspen atas Dugaan Korupsi Rp200 Miliar (photo istimewa)
KPK Tahan Direktur PT Taspen atas dugaan Korupsi Rp200 Miliar karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan

Jakarta, Indonesia jurnalis – 24 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ANSK, mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero), atas dugaan korupsi dalam penempatan dana investasi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

ANSK diduga melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun secara melawan hukum, yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, sehingga berdampak merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk penyelewengan tata kelola investasi di perusahaan BUMN. “KPK berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang bersih guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara,” ujarnya.

Menurut hasil penyelidikan, ANSK, yang menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2019-2020, bersama pihak-pihak terkait lainnya, diduga terlibat dalam investasi fiktif melalui reksa dana. Proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran resmi, yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, kebijakan investasi yang diterapkan bertentangan dengan aturan internal PT Taspen terkait penanganan sukuk. Berdasarkan kebijakan, penempatan investasi pada instrumen tertentu seharusnya dilakukan dengan prinsip menahan (hold) dan tidak memperjualbelikan di bawah harga perolehan.

Namun, dalam kasus ini, keputusan investasi justru menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

KPK menegaskan bahwa tindak pidana korupsi ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah dalam mengelola dana yang dipercayakan oleh masyarakat. “Kami akan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.

KPK terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pihak lain. Penahanan ANSK diharapkan menjadi langkah awal untuk membongkar skema korupsi yang merugikan negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan mereka.

Dengan kasus ini, KPK mengingatkan seluruh perusahaan BUMN untuk menerapkan GCG secara ketat dalam pengelolaan investasi, demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.**

(Sumber @Official.kpk) 

(Editor NK)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "