Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Diduga Gunakan Ijazah Palsu dari Yamaguchi

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Diduga Gunakan Ijazah Palsu dari Yamaguchi
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Harian YouTuber Nusantara, Taufik Bilfaqih, dan telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1210/II/2026/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2026.

Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, yang turut mendampingi pelapor di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/2/2026), menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama kepentingan publik.

“Atas nama rakyat Indonesia kami melaporkan, ya melaporkan saudara Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah yang diduga palsu, ijazah S2 dan S3 Yamaguchi,” ujar Andi Azwan.

Sementara itu, Taufik menjelaskan bahwa laporan ini merupakan hasil penelusuran dan analisis pribadi yang telah ia lakukan sejak tahun lalu. Namun, menurutnya, pelaporan baru dapat dilakukan saat ini karena dugaan penggunaan ijazah tersebut dinilai semakin masif ketika terlapor kerap tampil di ruang publik.

“Dan saya memang sudah memantau sejak tahun lalu, namun baru saat ini bisa kita laporkan mengingat yang dilakukan oleh terlapor sudah begitu masif ketika kemudian tampil di ruang publik,” kata Taufik.

Ia juga mengklaim telah memperoleh informasi dari pihak kampus di Jepang bahwa identitas maupun ijazah atas nama Rismon tidak pernah diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi.

“Tentu banyak fakta dan bukti-bukti yang nanti akan kita bongkar di saat proses penyidikan lebih jauh, dan saat ini kami bersyukur kepolisian akhirnya menerima laporan kami,” tuturnya.

Lechumanan selaku kuasa hukum Taufik menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video, flashdisk, serta tangkapan layar (screenshot) yang dinilai relevan dengan laporan.

“Video, flashdisk, kemudian screenshot banyak kita sudah lampirkan,” ujar Lechumanan.

Dalam laporan tersebut, Rismon disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 juncto Pasal 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Nah empat pasal ini dan rata-rata pasal ini di atas 5 tahun. Jadi apabila naik penyidikan dan penetapan tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.*

(NK/red)
Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *