Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT Lesti Kejora

Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

 

Berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh Alat bukti yang lain.

Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT Lesti Kejora
Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. didampingi oleh Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta selatan Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT Lesti Kejora

Dan pendukung bukti lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara kemudian juga disampaikan bahwa di dalam ketentuan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka.

 

Rencana tindak lanjut bahwa malam ini penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar hal tersebut akan di sampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta selatan dan AKP Nurma Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan. tutup Endra Zulpan.(red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Apel Gelar " Operasi Keselamatan Jaya " Berlalulintas dan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "