“Saya diminta untuk menyampaikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan soal paspor milik beliau (mantan Dirut). Saya merasa ini tidak benar, dan karena itu saya memilih untuk bicara yang sebenarnya,” ujar Edy kepada wartawan,Selasa(28/4/25).
Meski tidak merinci secara detail bentuk keterangan yang dimaksud, Edy menegaskan bahwa permintaan tersebut berpotensi mengaburkan fakta dan mempengaruhi jalannya proses penyelidikan.
Situasi ini pun menimbulkan dugaan adanya upaya dari pihak internal perusahaan untuk menghambat proses hukum yang tengah berjalan, termasuk potensi manipulasi keterangan dalam proses penyidikan.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak manajemen PT Novo Complast Indonesia belum memberikan pernyataan resmi menanggapi pengakuan mantan pegawainya tersebut.**