Dan kami laporan T dan MM yang di duga telah melakukan tindakan Penggelapan dan penipuan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 372 dan Pasal 378, ujar Sapto.
“Saya sudah mengantongi identitas pelaku T dan MM dan saya juga yakin kinerja kepolisian di bawah Kapolri Listyo Sigit akan berhasil mengungkap kasus ini. Pesan saya kepada masyarakat, jangan mudah percaya terhadap iklan penjualan apapun secara online, lebih berhati-hati ” Pesan Sapto