Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal

Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal
Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal

“Semua ‘kan diatur oleh peraturan jika akan mengganti kepemimpinan yang baru, bukan membentuk kelompok sendiri lalu seenaknya membuat cara-cara sendiri,” ujar Kurnia.

 

Mekanisme yang benar begini, dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018 sebagaimana terakhir dirubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2022 menyebutkan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) bisa dilaksanakan apabila ada hal luar bisa yang dilakuan oleh sang ketua.

 

Hal luar biasa itu kata dia apabila ketua divonis telah melakukan tindak pidana hukum, seperti korupsi, narkoba atau pidana lainnya yang telah inkrah (putusan pengadilan). Maka secara otomatis tanpa pesetujuan dari ketua, bisa langsung diadakan RUALB.

 

Namun demikiam, jika tidak ada hal luar biasa, harus ada setidaknya 50 persen atau setengah dari perhimpunan (warga penghuni) yang setuju melakukan RUALB dengan cara menandatangani persetujuan dan diverifikasi oleh dinas terkait.

 

“Bukti verifikasi juga harus diperlihatkan secara transfaran ke pengurus lainnya dan perhimpunan. Bukan hanya ucapan saja,” ujarnya.

 

Kurnia melanjutkan, jika ada tuduhan ketua PPPSRS melakukan pelanggaran dalam menjalankan kepemimpinannya, ada mekanisme dan proses yang harus dilalui juga.

 

Dalam Pergub 132 Nomor 2018, Pergub 133 Tahun 2019 yang telah dirubah ke Pergub 70 Tahun 2021 diamanatkan bahwa jika ada permaslahan yang dilakukan oleh ketua yang sah, mekasisme prosesnya harus dibentuk tim penyelesaian masalah dulu.

Selanjutnya tim penyelesaiam masalah melakukan pelaporan kepada wali kota. Kemudian wali kota melakukan memberikan teguran pertama kepada ketua PPPSRS.

 

“Jika teguran pertama tidak direspon, maka wali kota melakukan teguran kedua,” imbuh Kurnia.

 

Jika teguran kedua masih tidak direspon, selanjutnya wali kota melayangkan surat rekomemdasi ke dinas perumahan untuk mencabut akta pengesahan perhimpunan dan SK ketua PPPSRS.

Baca Juga  David Raharja Mengaku Dirugikan BRI Veteran Jakpus, Laporkan Dugaan Mal administrasi ke Polda Metro Jaya  

 

Setelah itu dibentuklah kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari pengurus PPPSRS yang akan membentuk pantia musyawarah (Panmus) pemilihan ketua yang baru dan mencari kandidatnya.

 

“Setelah ada kandidat atau bakal calon kemudian baru dilangsungkan pemilihan ketua yang baru,” ujarnya.

 

Kurnia mengatakan, pemilihan ketua PPPSRS harus ada berita acara mekanisme undangan para anggota dulu, verifikasi kedatangan, verifikasi berita acara rapat anggota luar biasa ada permasalahan pengurus.

 

Kemudian ada kesepakatan tertulis mayoritas ada pergantian pengurus, kesepakatan penunjukan panitia pemilihan terlebih dahulu.

 

Dikatakannya, berita acara mekanisme pergantian pengurus, biasanya yang berperan harus pembina atau pengawas PPPSRS sebagai pemimpin rapat anggota luar biasa.

 

Kemudian hasil rapat luar biasa baru diusulkan untuk disahkan ke dinas perumahan dulu.

 

“Berita acara rapat anggota luar biasa itu pun disahkan ke notaris juga,” imbuhnya.

 

Jadi menurut dia, kalau sekarang ada yang mengaku ada ketua pengurus PPPSRS yang baru, dipastikan itu cacat hukum dan kedepan pasti terus ada konflik yang berkelanjutan.

 

“Saya berharap warga harus cerdas dan jangan mau diprovokasi oleh oknum demi kepentingan kelompok tapi mengorbankan warga penghuni yang lain,” pungkasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "